Jumat, 26 Januari 2018
LANAL TBA MELAKSANAKAN SOSIALISASI UU NO.45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.31 TAHUN 2004
Lanal TBA melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang- undang No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan dan Permasalahannya dilapangan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Gazebo Mako Lanal TBA ini dipimpin langsung Danlanal TBA Letkol Laut (P) Yudo Ponco Ari. Kegiatan tersebut dihadiri Palaksa, perwira staf, Pengusaha kapal ikan dan masyarakat nelayan.
Danlanal mengatakan, Sumber Daya Alam di bidang perikanan ini harus dikendalikan dengan baik, jangan sampai melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan dampak merusak dan membahayakan lingkungan.
Jangan sampai melakukan tindakan Ilegal karena tindakan ilegal ini dapat menimbulkan dampak di bidang kesehatan dan kembang-biaknya biota laut, terutama ikan dan udang,” ujarnya. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini, maka sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan penghasilan masyarakat dapat meningkat.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan yang ada di Tanjung Balai, agar mereka menggunakan jenis alat tangkap yang diijinkan oleh Pemerintah. Sehingga penegakan hukum oleh Pemerintah dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan potensi kerawanan konflik baru diwilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar