Rabu, 27 November 2019

LANAL TANJUNG BALAI ASAHAN AMANKAN TKI ILEGAL PEMBAWA SABU

Keberhasilan kinerja Danlanal saat menjabat baru sebulan berhasil melakukan operasi pengamanan laut dari bentuk gangguan keamanan dari barang terlarang.


Tanjungbalai- Asahan, 27 November 2019. Kapal Patroli FIQR1 Lanal Tanjungbalai Asahan berhasil menggagaIkan penyeludupan 541 Gram Shabu yang dibawa seorang TKI Illegal Asal Bireun, Aceh diamankan diperairan Bagan Asahan saat sebuah kapal Motor tanpa nama membawa 21 TKI Illegal.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11/2019), mengatakan,Petugas nya berhasil menangakap TKI ilegal betinsial ‘HM’warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia.
Penangkapan tenaga Kerja Indonesia/TKI ilegal pria yang kelahiran 1995 tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orangTKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp 540 juta,” Ucap Danlanal Letkol Laut Dafris.

DanIanaI menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNN menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung Metamfetamin (sabu-sabu).

Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp. 25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu-sabu) dari Malaysia.

“Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol P. Pasaribu.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, dua bungkusan Kemasan Shabu (541 gram), Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe, Jam Tangan Alexander Christie, Handphone, Uang Malaysia dan Rupiah, Tas Sandang dan Tas Ransel yang turut dibawa ke BNNP Sumut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar